Thursday, November 14, 2013

LENTERA HATI



LENTERA HATI

 
Pada tahun 1980-an disebuah desa dimana saya dilahirkan yakni desa Gadung Keramat, masih belum mengenal listrik seperti sekarang, yang ada hanya lentera. Lentera-lentera ini bermacam-macam bentuknya ; yang besar tentu saja cahayanya akan sangat terang dan menerangi semua yang ada disekitarnya, sedang yang kecil cahayanya akan terlihat redup dan samar. Lentera ini sangat bermanfaat dikala matahari sudah sudah tenggelam di ufuk barat. Masyarakat menggunakan lentera ini sebagai penerang dalam melaksanakan aktivitasnya pada malam hari. Bagaimana dengan hati manusia ?
Para sufi banyak sekali memberikan penjelasan mengenai lentera hati atau penerang hati. Lentera diartikan sebagai cahaya yang menerangi hati, seperti Suhrawardi Al-Maqtul  mengemukakan seorang akan mampu menerima cahaya dari sumber cahaya yakni Allah SWT ketika jiwanya telah membebaskan dirinya dari belenggu  materi fisik, sehingga dia memperoleh idea cahaya Tuhan, pada saat itulah dia akan memperoleh pengetahuan yang tak terbatas baik yang bersifat ghaib maupun tidak. Ia juga dapat menerima hal-hal tersebut baik dalam keadaan sadar maupun dalam keadaan tidur. Ia juga akan merasakan kebahagiaan illuminatif yang merupakan refleksi dari kenikmatan ma’rifah.
Lentera qalbu ini juga telah menghantarkan Rabi’ah Al Adawiyah pada kecintaannya kepada Sang Khaliq lautan Mahabbah seperti tergambar dalam salah satu syairnya : “Buah hatiku, hanya Engkaulah yang kukasihi. Beri ampunlah pembuat dosa yang datang ke hadirat-Mu. Engkaulah harapanku, kebahagiaanku dan kesenanganku. Hatiku telah enggan mencintai selain dari Engkau”.
Mengapa lentera di hati manusia itu berbeda-beda ? Apa penyebabnya ? Abu Yazid al-Bustami mengemukakan ada 4 hijab yang menutupi makhluk dari Al-Haqq yakni : diri (nafs), hawa nafsu, setan dan dunia. Selanjutnya ia menjelaskan manusia tidak akan sampai pada tingkat kedekatan dengan Ilahi Rabbi, kecuali ia mampu memutus enam rintangan : Pertama, mencegah anggota badan dari menyalahi aturan syari’at. Kedua, mencegah diri dari kebiasaan sehari-hari. Ketiga, mencegah hati dari kebodohan manusiawi. Keempat, mencegah sirr dari kotoran-kotoran tabiat. Kelima, mencegah roh dari kabut- kabut indrawi. Dan keenam, mencegah akal dari khayalan – khayalan kosong.
Selain itu, lentera hati itu akan meredup seperti yang dikemukakan Imam Al-Ghazali karena keterkungkungan mereka pada makhluk dan pada diri mereka serta fokos mereka pada perbuatan mereka sendiri. Penyimpangan dari akidah yang benar, teramat cinta pangkat, harta, dunia, kekuasaan, syahwat, panjang angan-angan, menunda-nunda amal, kikir, emosional dll.
Ibnu Qayyim dalam kitab Ad Da’wad Dawa’, al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Syafi  dengan tegas menyebutkan bahwa kemaksiatan itu menyebabkan : Pertama, dapat menutup hati  Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka” (QS. Al Muthafifin: 34). Kedua, melemahkan perjalanan hati menuju Allah SWT. Ketiga, dapat membutakan  pandangan mata hati, mematikan cahayanya, menutup jalan ilmu dan menghalangi masuknya petunjuk.  Imam malik ketika bertemu dengan Imam syafi’i dan melihat sesuatu yang menakjubkan pada dirinya, beliau berkata, “Sungguh aku melihat Allah telah memberikan cahaya kepadamu, karena itu jangan kamu padamkan cahaya itu dengan gelapnya kemaksiatan”.
Demikianlah, cahaya itu akan semakin melemah dikala manusia terlena dan tenggelam dalam lumpur kemaksiatan, hati menjadi gelap bagaikan malam tanpa lentera. Banyak orang tersesat karena tidak dapat melihat dan membedakan jalah yang Haq dan jalan yang Batil, bagaikan orang buta yang keluar pada malam hari yang sangat gelap melewati suatu jalan yang penuh bahaya. Sungguh betapa tipisnya harapan untuk selamat.
Mari kita nyalakan lentera di hati kita agar terlihat jalan-jalan kebaikan yang di ridhai Allah SWT, dan menghindari jalan kemaksiatan sekecil apapun, semoga kita termasuk orang-orang yang diberi cahaya keberkahan dalam samudera kehidupan. Amin.

PERAN PENDIDIKAN KARAKTER


Pada awalnya, manusia itu lahir hanya membawa “personality” atau kepribadian. Secara umum kepribadian manusia ada 4 macam dan ada banyak sekali teori yang menggunakan istilah yang berbeda bahkan ada yang menggunakan warna, tetapi polanya tetap sama. Secara umum kepribadian ada 4, yaitu :
1. Koleris : tipe ini bercirikan pribadi yang suka kemandirian, tegas, berapi-api, suka tantangan, bos atas dirinya sendiri.
2. Sanguinis : tipe ini bercirikan suka dengan hal praktis, happy dan ceria selalu, suka kejutan, suka sekali dengan kegiatan social dan bersenang-senang.
3. Phlegmatis :  tipe ini bercirikan suka bekerjasama, menghindari konflik, tidak suka perubahan mendadak, teman bicara yang enak, menyukai hal yang pasti.
4. Melankolis : tipe ini bercirikan suka dengan hal detil, menyimpan kemarahan, Perfection, suka instruksi yang jelas, kegiatan rutin sangat disukai.

Di atas ini adalah teori yang klasik dan sekarang teori ini banyak sekali berkembang, dan masih banyak digunakan sebagai alat tes sampai pengukuran potensi manusia. Kepribadian bukanlah karakter. Setiap orang punya kepribadian yang berbeda-beda. Nah dari ke 4 kepribadian tersebut, masing-masing kepribadian tersebut memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing. Misalnya tipe koleris identik dengan orang yang berbicara “kasar” dan terkadang tidak peduli, sanguin pribadi yang sering susah diajak untuk serius, phlegmatis sering kali susah diajak melangkah yang pasti dan terkesan pasif, melankolis terjebak dengan dilemma pribadi “iya” dimulut dan “tidak” dihati, serta cenderung perfectionis dalam detil kehidupan serta inilah yang terkadang membuat orang lain cukup kerepotan.

Tiap manusia tidak bisa memilih kepribadiannya, kepribadian sudah hadiah dari Tuhan sang pencipta saat manusia dilahirkan. Dan setiap orang yang memiliki kepribadian pasti ada kelemahannya dan kelebihannya di aspek kehidupan social dan masing-masing pribadi.  Mudah ya, penjelasan ini.
Nah, karakter nya dimana? Saat tiap manusia belajar untuk mengatasi kelemahannya dan memperbaiki kelemahannya dan memunculkan kebiasaan positif yang baru maka inilah yang disebut dengan karakter. Misalnya, seorang koleris murni tetapi sangat santun dalam menyampaikan pendapat dan instruksi kepada sesamanya, seorang yang sanguin mampu membawa dirinya untuk bersikap serius dalam situasi yang membutuhkan ketenangan dan perhatian fokus. Itulah Karakter. Pendidikan Karakter adalah pemberian pandangan mengenai berbagai jenis nilai hidup, seperti kejujuran, kecerdasan, kepedulian dan lain-lainnya. Dan itu adalah pilihan dari masing-masing individu yang perlu dikembangkan dan perlu di bina, sejak usia dini (idealnya).

Karakter tidak bisa diwariskan, karakter tidak bisa dibeli dan karakter tidak bisa ditukar. Karakter harus DIBANGUN dan DIKEMBANGKAN secara sadar hari demi hari dengan melalui suatu PROSES yang tidak instan. Karakter bukanlah sesuatu bawaan sejak lahir yang tidak dapat diubah lagi seperti sidik jari.

Banyak saya perhatikan bahwa orang-orang dengan karakter buruk cenderung mempersalahkan keadaan mereka. Mereka sering menyatakan bahwa cara mereka dibesarkan yang salah, kesulitan keuangan, perlakuan orang lain atau kondisi lainnya yang menjadikan mereka seperti sekarang ini. Memang benar bahwa dalam kehidupan, kita harus menghadapi banyak hal di luar kendali kita, namun karakter Anda tidaklah demikian. Karakter Anda selalu merupakan hasil pilihan Anda.
Ketahuilah bahwa Anda mempunyai potensi untuk menjadi seorang pribadi yang berkarakter, upayakanlah itu. Karakter, lebih dari apapun dan akan menjadikan Anda seorang pribadi yang memiliki nilai tambah. Karakter akan melindungi segala sesuatu yang Anda hargai dalam kehidupan ini.

Setiap orang bertanggung jawab atas karakternya. Anda memiliki KONTROL PENUH atas karakter Anda, artinya Anda tidak dapat menyalahkan orang lain atas karakter Anda yang buruk karena Anda yang bertanggung jawab penuh. Mengembangkan karakter adalah TANGGUNG JAWAB pribadi Anda.



SUMBER : Timothy Wibowo , http://www.pendidikankarakter.com/peran-pendidikan-karakter-dalam-melengkapi-kepribadian/

PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)





Bagi guru atau mahasiswa keguruan, istilah penelitian tindakan kelas (PTK) bukanlah istilah yang asing. Bagi mereka, membuat PTK ibarat suatu PR yang harus dikerjakan guna melancarkan proses pembelajaran. Yang kemudian jadi pertanyan, apa sebenarnya PTK itu? Dan apa pula manfaat PTK sehingga dianggap mampu memperbaiki proses pembelajaran? Untuk mengetahuinya, mari simak paparan berikut.

Pengertian Penelitian Tindakan Kelas
Secara umum, PTK merupakan jenis penelitian pembelajaran dengan konteks di dalam kelas yang dilakukan oleh guru. PTK ini dilakukan guna mengetahui permasalahan pembelajaran yang seringkali dihadapi guru dan memecahkannya. Adapun, beberapa cara pemecahan masalah yang dapat dilakukan, di antaranya melalui perbaikan mutu pelajaran, memperbaiki hasil pembelajaran, dan mengujicobakan hal-hal baru yang dalam pembelajaran.

Dalam istilah asing, PTK disebut juga Action Research atau Classroom Action Research (CAR). Penelitian ini sudah dikenal sejak era Perang Dunia ke-2 dan sekarang sudah berkembang sangat pesat, terutama di negara-negara majau, seperti Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. Banyak ahli pendidikan yang member perhatian besar terhadap penelitian ini. Salah satunya adalah Stephen Kemmis. Seperti kutipan D. Hopkins dalam bukunya,
A Teacher’s Guide to Classroom Research, Kemmis menyatakan bahwa action research adalah a from of self-reflektif inquiry undertaken by participants in a social (including education) situation in order to improve the rationality and of (a) their own social or educational practices justice (b) their understanding of these practices, and (c) the situastions in which practices are carried out.
Dari kutipan di atas, secara ringkas PTK dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kajian reflektif yang dilakukan oleh peneliti (dalam hal ini guru) guna meningkatkan pemahaman rasional atas tindakan-tindakan yang dilakukan selama proses pembelajaran, memperdalam pemahaman, dan memperbaiki praktik pembelajaran yang diterapkan. Penelitian Tindakan Kelas dianggap sebagai media untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan dengan menerapkan program refleksi diri (self-reflection).

Sejatinya, program refleksi diri ini melibatkan partisipan PTK yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan siswa. Pelaksanaannya sendiri dilakukan dalam situasi sosial, termasuk di dalamnya pendidikan, guna memperbaiki kebenaran dan rasionalitas. Adapun kebenaran di sini meliputi praktik sosial yang dilakukan, pengertian dan pemahaman praktik sosial tersebut, serta situasi dan lembaga, di mana parktik tersebut dilangsungkan.

Berdasarkan paparan di atas, secara sederhana PTK dapat dimaknai sebagai sebuah pendekatan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pembelajaran dengan mendorong guru agar memikirkan praktik mengajarnya. Tujuannya tentu saja agar guru lebih kritis terhadap praktik yang dipilihnya dan memperbaikinya ketika ada kekurangan.  Pendek kata, PTK adalah penelitian yang diharapkan mampu mengubah beragam keadaan, kenyataan, dan harapan pembelajaran menjadi lebih baik.
Manfaat PTK Penelitian Tindakan Kelas
Setelah di bahasan awal penulis menjelaskan ihwal PTK, sekarang mari kita sama-sama membahasa seputar manfaat dari penelitian ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dihasilkan oleh PTK.
  • Memunculkan kebudayaan dan tradisi baru di kalangan guru. Kebudayaan dan tradisi di sini meliputi, budaya menulis artikel ilmiah dan tradisi meneliti. Sejauh ini, guru sepertinya memiliki kesulitan dan rasa enggan jika harus dihadapkan dengan pembuatan karya tulis ilmiah. Namun, dengan adanya PTK ini, guru dituntut untuk mampau membuat sebuah penelitian yang secara tidak langsung dapat mengasah kompetensi professional guru.
  • Menghasilkan kekayaan laporan PTK yang nantinya dapat dijadikan sumber referensi atau panduan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Tak hanya itu, beragam hasil PTK yang ada, ke depannya dapat dijadikan sebagai rujukan bagi kalangan luas yang membutuhkan referensi untuk bahan tulisan atau karya ilmiah untuk disajikan dalam forum resmi, seperti jurnal ilmiah atau forum ilmiah.
  • Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum dan satuan pendidikan sehingga lebih sesuai dengan tuntutan dan kelas sekolah, dan konteks lokal lainnya.
  • Menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan sekaligus menantang karena guru dapat memilih dan menerapkan metode belajar yang tepat lengkap dengan metode belajarnya. Selain itu, guru mampu memberikan dorongan agar siswa menjadi lebih terlibat aktif, bergairah, dan nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran di dalam kelas.

SUMBER : http://panduanguru.com/ihwal-penelitian-tindakan-kelas-ptk-dan-manfaatnya/

Tuesday, September 17, 2013

Revitalisasi Organisasi Pengelola Zakat



REVITALISASI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Oleh : Eddy Khairani Z, S.Ag, M.Pd.I

               
                Jika berbicara masalah Zakat, maka hal yang terpenting yang harus segera dibenahi adalah peran amil zakat selaku pengemban  amanah pengelola dana-dana itu. Amil memiliki peranan yang sangat besar untuk mengelola potrensi zakat agar bisa dimaksimalkan untuk memberdayakan ekonomi umat.  Profesionalisme amil  sangat dituntut guna mengelola  zakat. Tanpa keberadaan amil yang professional, maka mustahil dana zakat dapat dioptimalkan  perannya.
                Profesionalisme menjadi isu sentral dalam pengelolaan zakat. Hal ini dilandasi oleh adanya kecenderungan pengelola zakat yang sebatas ritual keagamaan tidak memiliki dimensi sosial. Sebagai tolak ukur dari profesionalisme BAZ, ada tiga kunci yang bisa dipakai untuk menguji kadar profesionalisme tersebut :
AMANAH :
Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem  yang telah dibangun. Sifat amanah adalah jelmaan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sifat amanah menjelma dalam sikaf menolak korupsi, tegas melawan kecurangan , enggan melakukan keburukan tidak mementingkan kelompok ataupun golongan dan lain lain. Standar amanah dapat ditakar dari moralitas yang dimilikinya. Secara legal formal, zakat adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu secara essensi adalah milik mustahik. Kepercayaan muzakki terhadap OPZ untuk mengelola dananya harus dijaga dengan baik. Karena kepercayaan  muzakki menjadi unsur terpenting  dalam pengumpulan dana zakat.  Tanpa adanya kepercayaan muzakki mustahil dapat terkumpul dana zakat yang banyak, selain itu untuk mengukur tingkat kepercayaan muzakki adalah meningkatnya jumlah dana yang dikumpulkan/ dikelola oleh amil atau dengan kata lain berkurangnya dana yang dikelola berarti adanya indikasi berkurangnya kepercayaan muzakki terhadap amil.
PROFESIONAL :
Kemampuan BAZ dalam mengelola dana zakat harus didukung  oleh keahliannya dalam berbagai bidang. BAZ membutuhkan SDM yang berkaitan dengan pemberdayaan zakat. Bidang-bidang seperti ekonomi, akutansi, administrasi, marketing dan sejenisnya menjadi suatu keharusan untuk menghasilkan BAZ yang baik. Inilah yang dinamakan profesional  pengelolaannya.
TRANSPARAN :
Transparansi adalah kemampuan BAZ dalam mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti muzakki dan mustahik, sehingga diperoleh control yangt baik terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat. Hal ini bertujuan  menghapus kecurigaan yang memungkinkan  muncul dari pihak-pihak yang melihatnya. Dan dengan transparansi  inilah rasa curiga  dan ketidakpercayaan  masyarakat akan dapat diminimalisasi.
                Selain hal di atas profesional kelembagaan juga harus diperhatikan, sebab secara lembaga, BAZ harus memiliki kemapanan berupa kelengkapan :
VISI & MISI :
Setiap OPZ harus memiliki Visi dan Misi yang jelas. Visi dan misi akan mengarahkan aktivitas/kegiatan dengan baik. Kejelasan visi dan misi  akan menghindarkan OPZ dari formalisme organisasi dimana pengelolaan zakat hanya sebatas pemenuhan kewajiban tidak lebih.
KEDUDUKAN DAN SIFAT LEMBAGA :
Dalam buku Panduan  Organisasi Pengelola Zakat yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat tahun 2009, dengan tegas menjelaskan bahwa BAZ sebagai organisasi pengelola zakat, dimana pengelolanya terdiri dari unsur pemerintah  ( Sekretaris  adalah  ex-offisio pejabat yang membidangi pada kantor kementerian agama. Hal ini juga  yang disampaikan oleh Kasi  Pemberdayaan  Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan tanggal  3 s.d. 4 Juni 2011 yang lalu ) dan masyarakat. Pembentukan harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji No. D/291/ Tahun 2000. Selain itu sebagai wakil pemerintah yang membidangi Zakat Wakaf, Penyelenggaran Zakat Kementerian Agama berfungisi sebagai Motivator, Regulator, dan Fasilitator dengan suatu kewajiban  memberi perlindungan, pembinaan, pelayanan kepada muzakki, mustahik  dan untuk menjamin pengelolaan Zakat sebagai amanah agama maka pengelolaannya harus disertai pengawasan dan pemberian sanksi kepada setiap pengelola yang melakukan pelanggaran ( Lihat Standarisasi Manajemen Zakat oleh oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat tahun 2007). Sanksi dimaksud menurut UU RI. No. 38 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat pasal 19 adalah  “setiap pengelola Zakat yang karena kelelainnya tidak mencatat atau mencatat tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, dll diancam hukuman kurungan selama-lamnya 3 (tiga) bulan dan/ atau denda  sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tindak pidana pelanggaran), sedangkan bagi petugas badan  dan bertugas badan amil zakat  yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku

                Sedangkan untuk pengelolaannya haruslah bersiafat : 1. Independen ; artinya lembaga ini tidak mempunyai  ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. 2. Netral : karena didanai oleh masyarakat berarti organisasi/lembaga  ini adalah milik masyarakat sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga ini tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja. 3. Tidak Berpolitik ; lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis, jika pengurus ingin ikut dalam dunia politik sebaiknya mengundurkan diri saja dari kepengurusan. Hal ini agar kenetralan  BAZ akan terjaga dan agar donator dari partai lain yakin  bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu atau digunakan untuk menarik simpatik masyarakat guna kepentingan partainya.  4. Tidak distriminatif ; Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Dimanapun, kapanpun dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin, karena itu dalam menyalurkan dananya, BAZ  tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku, ras atau golongan, tetapi selalu menggunakan  parameter – parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan , baik secara syari’ah maupun secara manajemen.
                Dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat agar tidak terjadi tumpang tindih, menurut buku Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia (2003), BAZ Kabupaten yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten  melakukan pengumpulan  zakat melalui UPZ ; 1) UPZ pada Kantor Pemerintah daerah Kabupaten dan Instansi Vertikal  yang berada di daerah tersebut. 2) UPZ pada BUMD dan BUMN Cabang yang berada di daerah tersebut. 3) UPZ pada Perusahaan swasta   dan Badan Usaha milik orang muslim yang berada di bawah koordinasi  Kadinda Kabupaten. 4) Perorangan. Sedangkan BAZ Kecamatan yang berkedudukan di Ibukota kecamatan , melakukan pengumpulan  zakat melalui UPZ ; 1). UPZ pada Kantor Pemerintah Kecamatan dan instansi Vertikal di daerah tersebut (setingkat kecamatan).  2). UPZ pada BUMD dan BUMN Cabang yang berada di daerah tersebut (setingkat kecamatan). 3) UPZ pada Perusahaan swasta   dan Badan Usaha milik orang muslim (setingkat kecamatan). 4) Perorangan.