REVITALISASI
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Oleh : Eddy Khairani Z, S.Ag, M.Pd.I
Jika
berbicara masalah Zakat, maka hal yang terpenting yang harus segera dibenahi
adalah peran amil zakat selaku pengemban
amanah pengelola dana-dana itu. Amil memiliki peranan yang sangat besar
untuk mengelola potrensi zakat agar bisa dimaksimalkan untuk memberdayakan
ekonomi umat. Profesionalisme amil sangat dituntut guna mengelola zakat. Tanpa keberadaan amil yang professional,
maka mustahil dana zakat dapat dioptimalkan
perannya.
Profesionalisme
menjadi isu sentral dalam pengelolaan zakat. Hal ini dilandasi oleh adanya
kecenderungan pengelola zakat yang sebatas ritual keagamaan tidak memiliki
dimensi sosial. Sebagai tolak ukur dari profesionalisme BAZ, ada tiga kunci
yang bisa dipakai untuk menguji kadar profesionalisme tersebut :
AMANAH :
Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus
dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem
yang telah dibangun. Sifat amanah adalah
jelmaan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap semua hal yang berkaitan
dengan pengelolaan zakat. Sifat amanah menjelma dalam sikaf menolak korupsi,
tegas melawan kecurangan , enggan melakukan keburukan tidak mementingkan
kelompok ataupun golongan dan lain lain. Standar amanah dapat ditakar dari
moralitas yang dimilikinya. Secara legal formal, zakat adalah dana ummat. Dana
yang dikelola itu secara essensi adalah milik mustahik. Kepercayaan muzakki
terhadap OPZ untuk mengelola dananya harus dijaga dengan baik. Karena
kepercayaan muzakki menjadi unsur
terpenting dalam pengumpulan dana zakat.
Tanpa adanya kepercayaan muzakki
mustahil dapat terkumpul dana zakat yang banyak, selain itu untuk mengukur
tingkat kepercayaan muzakki adalah meningkatnya jumlah dana yang dikumpulkan/
dikelola oleh amil atau dengan kata lain berkurangnya dana yang dikelola
berarti adanya indikasi berkurangnya kepercayaan muzakki terhadap amil.
PROFESIONAL
:
Kemampuan BAZ dalam mengelola dana zakat harus
didukung oleh keahliannya dalam berbagai
bidang. BAZ membutuhkan SDM yang berkaitan dengan pemberdayaan zakat.
Bidang-bidang seperti ekonomi, akutansi, administrasi, marketing dan sejenisnya
menjadi suatu keharusan untuk menghasilkan BAZ yang baik. Inilah yang dinamakan
profesional pengelolaannya.
TRANSPARAN :
Transparansi adalah kemampuan BAZ dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik dengan melibatkan
pihak-pihak terkait seperti muzakki dan mustahik, sehingga diperoleh control
yangt baik terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat. Hal ini bertujuan menghapus kecurigaan yang memungkinkan muncul dari pihak-pihak yang melihatnya. Dan
dengan transparansi inilah rasa
curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Selain
hal di atas profesional kelembagaan juga harus diperhatikan, sebab secara
lembaga, BAZ harus memiliki kemapanan berupa kelengkapan :
VISI &
MISI :
Setiap OPZ harus memiliki Visi dan Misi yang jelas.
Visi dan misi akan mengarahkan aktivitas/kegiatan dengan baik. Kejelasan visi
dan misi akan menghindarkan OPZ dari
formalisme organisasi dimana pengelolaan zakat hanya sebatas pemenuhan
kewajiban tidak lebih.
KEDUDUKAN
DAN SIFAT LEMBAGA :
Dalam buku Panduan
Organisasi Pengelola Zakat yang diterbitkan oleh Departemen
Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan
Zakat tahun 2009, dengan tegas menjelaskan bahwa BAZ sebagai organisasi
pengelola zakat, dimana pengelolanya terdiri dari unsur pemerintah ( Sekretaris
adalah ex-offisio pejabat yang membidangi pada kantor
kementerian agama. Hal ini juga yang
disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Selatan tanggal 3 s.d. 4 Juni
2011 yang lalu ) dan masyarakat. Pembentukan harus sesuai dengan mekanisme
sebagaimana telah diatur dalam keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji
No. D/291/ Tahun 2000. Selain itu sebagai wakil pemerintah yang membidangi
Zakat Wakaf, Penyelenggaran Zakat Kementerian Agama berfungisi sebagai Motivator,
Regulator, dan Fasilitator dengan suatu kewajiban memberi perlindungan, pembinaan, pelayanan
kepada muzakki, mustahik dan untuk
menjamin pengelolaan Zakat sebagai amanah agama maka pengelolaannya harus
disertai pengawasan dan pemberian sanksi kepada setiap pengelola yang melakukan
pelanggaran ( Lihat Standarisasi Manajemen Zakat oleh oleh Departemen Agama RI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat
tahun 2007). Sanksi dimaksud menurut UU RI. No. 38 Tahun 2009 tentang Pengelola
Zakat pasal 19 adalah “setiap pengelola
Zakat yang karena kelelainnya tidak mencatat atau mencatat tidak benar harta
zakat, infaq, shadaqah, dll diancam hukuman kurungan selama-lamnya 3 (tiga) bulan dan/ atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tindak
pidana pelanggaran), sedangkan bagi petugas badan dan bertugas badan amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan
untuk pengelolaannya haruslah bersiafat : 1. Independen ; artinya lembaga ini
tidak mempunyai ketergantungan kepada
orang-orang tertentu atau lembaga lain. 2. Netral : karena didanai oleh
masyarakat berarti organisasi/lembaga
ini adalah milik masyarakat sehingga dalam menjalankan aktivitasnya
lembaga ini tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja. 3.
Tidak Berpolitik ; lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan
politik praktis, jika pengurus ingin ikut dalam dunia politik sebaiknya
mengundurkan diri saja dari kepengurusan. Hal ini agar kenetralan BAZ akan terjaga dan agar donator dari partai
lain yakin bahwa dana itu tidak
digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu atau digunakan untuk
menarik simpatik masyarakat guna kepentingan partainya. 4. Tidak distriminatif ; Kekayaan
dan kemiskinan bersifat universal. Dimanapun, kapanpun dan siapapun dapat
menjadi kaya atau miskin, karena itu dalam menyalurkan dananya, BAZ tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku,
ras atau golongan, tetapi selalu menggunakan
parameter – parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan , baik
secara syari’ah maupun secara manajemen.
Dalam
pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat agar tidak terjadi tumpang
tindih, menurut buku Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat di
Indonesia (2003), BAZ Kabupaten yang berkedudukan di Ibukota
Kabupaten melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ ; 1) UPZ pada Kantor
Pemerintah daerah Kabupaten dan Instansi Vertikal yang berada di daerah tersebut. 2) UPZ pada
BUMD dan BUMN Cabang yang berada di daerah tersebut. 3) UPZ pada Perusahaan
swasta dan Badan Usaha milik orang
muslim yang berada di bawah koordinasi
Kadinda Kabupaten. 4) Perorangan. Sedangkan BAZ Kecamatan yang
berkedudukan di Ibukota kecamatan , melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ ; 1). UPZ pada Kantor
Pemerintah Kecamatan dan instansi Vertikal di daerah tersebut (setingkat
kecamatan). 2). UPZ pada BUMD dan BUMN
Cabang yang berada di daerah tersebut (setingkat kecamatan). 3) UPZ pada
Perusahaan swasta dan Badan Usaha milik
orang muslim (setingkat kecamatan). 4) Perorangan.
No comments:
Post a Comment