Tuesday, September 17, 2013

Revitalisasi Organisasi Pengelola Zakat



REVITALISASI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Oleh : Eddy Khairani Z, S.Ag, M.Pd.I

               
                Jika berbicara masalah Zakat, maka hal yang terpenting yang harus segera dibenahi adalah peran amil zakat selaku pengemban  amanah pengelola dana-dana itu. Amil memiliki peranan yang sangat besar untuk mengelola potrensi zakat agar bisa dimaksimalkan untuk memberdayakan ekonomi umat.  Profesionalisme amil  sangat dituntut guna mengelola  zakat. Tanpa keberadaan amil yang professional, maka mustahil dana zakat dapat dioptimalkan  perannya.
                Profesionalisme menjadi isu sentral dalam pengelolaan zakat. Hal ini dilandasi oleh adanya kecenderungan pengelola zakat yang sebatas ritual keagamaan tidak memiliki dimensi sosial. Sebagai tolak ukur dari profesionalisme BAZ, ada tiga kunci yang bisa dipakai untuk menguji kadar profesionalisme tersebut :
AMANAH :
Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem  yang telah dibangun. Sifat amanah adalah jelmaan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sifat amanah menjelma dalam sikaf menolak korupsi, tegas melawan kecurangan , enggan melakukan keburukan tidak mementingkan kelompok ataupun golongan dan lain lain. Standar amanah dapat ditakar dari moralitas yang dimilikinya. Secara legal formal, zakat adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu secara essensi adalah milik mustahik. Kepercayaan muzakki terhadap OPZ untuk mengelola dananya harus dijaga dengan baik. Karena kepercayaan  muzakki menjadi unsur terpenting  dalam pengumpulan dana zakat.  Tanpa adanya kepercayaan muzakki mustahil dapat terkumpul dana zakat yang banyak, selain itu untuk mengukur tingkat kepercayaan muzakki adalah meningkatnya jumlah dana yang dikumpulkan/ dikelola oleh amil atau dengan kata lain berkurangnya dana yang dikelola berarti adanya indikasi berkurangnya kepercayaan muzakki terhadap amil.
PROFESIONAL :
Kemampuan BAZ dalam mengelola dana zakat harus didukung  oleh keahliannya dalam berbagai bidang. BAZ membutuhkan SDM yang berkaitan dengan pemberdayaan zakat. Bidang-bidang seperti ekonomi, akutansi, administrasi, marketing dan sejenisnya menjadi suatu keharusan untuk menghasilkan BAZ yang baik. Inilah yang dinamakan profesional  pengelolaannya.
TRANSPARAN :
Transparansi adalah kemampuan BAZ dalam mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti muzakki dan mustahik, sehingga diperoleh control yangt baik terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat. Hal ini bertujuan  menghapus kecurigaan yang memungkinkan  muncul dari pihak-pihak yang melihatnya. Dan dengan transparansi  inilah rasa curiga  dan ketidakpercayaan  masyarakat akan dapat diminimalisasi.
                Selain hal di atas profesional kelembagaan juga harus diperhatikan, sebab secara lembaga, BAZ harus memiliki kemapanan berupa kelengkapan :
VISI & MISI :
Setiap OPZ harus memiliki Visi dan Misi yang jelas. Visi dan misi akan mengarahkan aktivitas/kegiatan dengan baik. Kejelasan visi dan misi  akan menghindarkan OPZ dari formalisme organisasi dimana pengelolaan zakat hanya sebatas pemenuhan kewajiban tidak lebih.
KEDUDUKAN DAN SIFAT LEMBAGA :
Dalam buku Panduan  Organisasi Pengelola Zakat yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat tahun 2009, dengan tegas menjelaskan bahwa BAZ sebagai organisasi pengelola zakat, dimana pengelolanya terdiri dari unsur pemerintah  ( Sekretaris  adalah  ex-offisio pejabat yang membidangi pada kantor kementerian agama. Hal ini juga  yang disampaikan oleh Kasi  Pemberdayaan  Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan tanggal  3 s.d. 4 Juni 2011 yang lalu ) dan masyarakat. Pembentukan harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji No. D/291/ Tahun 2000. Selain itu sebagai wakil pemerintah yang membidangi Zakat Wakaf, Penyelenggaran Zakat Kementerian Agama berfungisi sebagai Motivator, Regulator, dan Fasilitator dengan suatu kewajiban  memberi perlindungan, pembinaan, pelayanan kepada muzakki, mustahik  dan untuk menjamin pengelolaan Zakat sebagai amanah agama maka pengelolaannya harus disertai pengawasan dan pemberian sanksi kepada setiap pengelola yang melakukan pelanggaran ( Lihat Standarisasi Manajemen Zakat oleh oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat tahun 2007). Sanksi dimaksud menurut UU RI. No. 38 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat pasal 19 adalah  “setiap pengelola Zakat yang karena kelelainnya tidak mencatat atau mencatat tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, dll diancam hukuman kurungan selama-lamnya 3 (tiga) bulan dan/ atau denda  sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tindak pidana pelanggaran), sedangkan bagi petugas badan  dan bertugas badan amil zakat  yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku

                Sedangkan untuk pengelolaannya haruslah bersiafat : 1. Independen ; artinya lembaga ini tidak mempunyai  ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. 2. Netral : karena didanai oleh masyarakat berarti organisasi/lembaga  ini adalah milik masyarakat sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga ini tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja. 3. Tidak Berpolitik ; lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis, jika pengurus ingin ikut dalam dunia politik sebaiknya mengundurkan diri saja dari kepengurusan. Hal ini agar kenetralan  BAZ akan terjaga dan agar donator dari partai lain yakin  bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu atau digunakan untuk menarik simpatik masyarakat guna kepentingan partainya.  4. Tidak distriminatif ; Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Dimanapun, kapanpun dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin, karena itu dalam menyalurkan dananya, BAZ  tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku, ras atau golongan, tetapi selalu menggunakan  parameter – parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan , baik secara syari’ah maupun secara manajemen.
                Dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat agar tidak terjadi tumpang tindih, menurut buku Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia (2003), BAZ Kabupaten yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten  melakukan pengumpulan  zakat melalui UPZ ; 1) UPZ pada Kantor Pemerintah daerah Kabupaten dan Instansi Vertikal  yang berada di daerah tersebut. 2) UPZ pada BUMD dan BUMN Cabang yang berada di daerah tersebut. 3) UPZ pada Perusahaan swasta   dan Badan Usaha milik orang muslim yang berada di bawah koordinasi  Kadinda Kabupaten. 4) Perorangan. Sedangkan BAZ Kecamatan yang berkedudukan di Ibukota kecamatan , melakukan pengumpulan  zakat melalui UPZ ; 1). UPZ pada Kantor Pemerintah Kecamatan dan instansi Vertikal di daerah tersebut (setingkat kecamatan).  2). UPZ pada BUMD dan BUMN Cabang yang berada di daerah tersebut (setingkat kecamatan). 3) UPZ pada Perusahaan swasta   dan Badan Usaha milik orang muslim (setingkat kecamatan). 4) Perorangan.

No comments:

Post a Comment